Sabtu 20 Feb 2016 20:40 WIB

Zona Terlarang untuk PKL Segera Dibuat

Rep: Edy Setyoko/ Red: Achmad Syalaby
Pedagang Kaki Lima
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pedagang Kaki Lima

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terpaksa harus rela hengkang. Soalnya, lokasi tempat usaha untuk mengais rejeki selama ini dinyatakan zona terlarang. 

''Siapa pun yang nekad berjualan di kawasan terlarang harus siap-siap digusur Satpol PP. Masalahnya, Perda Ketertiban Umum bakal disahkan DPRD. Perda ini nanti menjadi acuan Satpol PP untuk menertibkan PKL yang membandel,'' kata Paryanto, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Sabtu (20/2).

Menurut Paryanto, Dewan sudah mengesahkan bersama tiga Perda inisiatif lain. Ini dalam rangka menyikapi perkembangan, sekaligus tantangan yanfg dihadapi situasi dan kondisi yang ada di Kabupaten Boyolali saat ini.

Pemerintah daerah, kata Paryanto, tidak ingin perkembangan Boyolali yang kian pesat, justru akan menimbulkan permasalahan baru jika tidak dilakukan penataan. Hal yang paling krusial dalam perda ini yakni pengaturan PKL hingga penataan parkir di jalan raya. Nantinya, mereka akan ditata. Sehingga tidak menganggu ketertiban daerah yang semakin maju.

''Kalau tidak ditata, tentu akan semrawut dan justru mengganggu ketertiban umum,'' tambahnya.Dicontohkan, sejumlah lokasi yang dijadikan ruang publik, seperti di Alun-alun Boyolali. Saat ini ada ratusan PKL yang berjualan di lokasi tersebut. Bila keberadaan mereka tidak ditata mulai sekarang, dikhawatirkan akan menganggu ketertiban di alun-alun, yang merupakan salah satu ikon Boyolali. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement