Sabtu 20 Feb 2016 17:43 WIB

Logo Kampus Dicatut LGBT, Pakar USU: Harus Dihukum Tegas

Red: Ilham
Universitas Sumatera Utara
Universitas Sumatera Utara

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Syafruddin Kalo SH mengatakan, komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang menggunakan logo Universitas Sumatra Utara (USU) tanpa izin dapat dihukum berat.

"Tindakan kelompok LGBT itu adalah dengan sengaja mencemarkan nama baik USU, dan harus diberikan sanksi hukum yang tegas kepada mereka," kata Syaruddin di Medan, Sabtu (20/2). (Gay dan Lesbi Berpotensi Tinggi Gangguan Jiwa).

Menurut dia, LGBT tersebut liar dan tidak dikenal di lingkungan civitas akademika USU sehingga harus dibubarkan. "Komunitas LGBT itu jangan membawa-bawa nama USU sebagai lembaga pendidikan yang mendidik para mahasiswa sebagai calon-calon intelektual muda," kata Syafruddin.

Ia menyebutkan, kelompok LGBT memakai logo USU dan mempublikasikan di media sosial, sehingga seolah-olah di PTN itu telah terbentuk organisasi yang sangat dilarang pemerintah serta bertentangan dengan ajaran agama Islam. Padahal, sampai saat ini civitas akademika USU tidak mengenal komunitas LGBT yang dianggap dapat meresahkan kalangan mahasiswa-mahasiswi.

"USU juga tidak mungkin mengizinkan kelompok LGBT masuk ke lingkungan kampus, hal ini jelas melanggar peraturan pemerintah," katanya.

Syafruddin menambahkan, Rektor USU Runtung Sitepu juga telah mengeluarkan pernyataan dan akan memberikan sanksi tegas bagi mahasiswa yang bergabung dengan komunitas LGBT itu. Para mahasiswa USU tidak diperbolehkan masuk menjadi kelompok LGBT tersebut karena kegiatannya tidak mencerminkan moral pendidikan dan budaya Indonesia.

Pelarangan itu dilakukan karena USU bertanggung jawab dalam membentengi para mahasiswa, karyawan, dan lainnya agar tidak terpengaruh dan bergabung dengan kelompok yang dianggap menyimpang tersebut. "Pencemaran nama baik dan logo USU yang dilakukan komunitas LGBT itu, diancam melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, kelompok LGBT merupakan ancaman serius bagi bangsa.

"Kelompok LGBT tidak boleh dibiarkan berkembang dan diberi ruang segala aktivitasnya. Apalagi komunitas LGBT yang disinyalir masuk ke kampus-kampus dengan kelompok kajian atau diskusi-diskusi ilmiah," kata Nasir.

Ia mengatakan, pihak kampus semestinya lebih peduli dan sensitif membentengi mahasiswanya dari upaya-upaya penyusupan paham LGBT.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement