Sabtu 20 Feb 2016 16:23 WIB

Gay dan Lesbi Berpotensi Tinggi Gangguan Jiwa

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ilham
Salah satu panelis dalam diskusi, dr Fidiansyah berbicara dalam Forum Diskusi bertema Merangkul Korban Menolak Legalisasi LGBT yang digelar Republika dan Dompet Dhuafa di kantor Redaksi Republika, Jakarta, Kamis (18/2).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Salah satu panelis dalam diskusi, dr Fidiansyah berbicara dalam Forum Diskusi bertema Merangkul Korban Menolak Legalisasi LGBT yang digelar Republika dan Dompet Dhuafa di kantor Redaksi Republika, Jakarta, Kamis (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perilaku Homoseksual seperti gay dan lesbian maupun biseksual masuk ke dalam kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Ketua Seksi Religi Spiritualitas dan Psikatri (RSP) PDSKJI, Dokter Fidiansjah menyatakan, ODMK memang tidak ada dalam pegelompokkan penyakit atau gangguan jiwa secara internasional.

“Itu memang tidak digolongkan,” kata Fidiansyah saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (20/2).

Karena tidak digolongkan, pemerintah pun memasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa. Segala hal apapun yang berpotensi gangguan jiwa, termasuk homoseksual dan biseksual dikategorikan sebagai ODMK.

Fidiansjah menegaskan, ODMK, khususnya homoseksual dan biseksual, memiliki potensi dan risiko tinggi gangguan jiwa.

Nah, sama seperti kebakaran dan sudah ada air yang keluar, jangan sampai menunggu apinya besar. Itu sudah warning,” kata Fidiansjah. (Spesialis Kedokteran Jiwa: Gay Termasuk Masalah Kejiwaan).

Berkaitan dengan ODGJ, kata Fidiansjah, ini merupakan orang-orang yang kondisinya sudah dimasukkan ke dalam pengelompokkan yang disebut sebagai penyakit internasional. Hal ini sudah ada dalam pedoman yang telah menjadi rujukan untuk menentukan mana gangguan jiwa atau tidaknya sebuah penyakit.

Pada dasarnya, PDSKJI menilai tidak semua ODMK akan berkembang menjadi ODGJ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement