Sabtu 20 Feb 2016 04:55 WIB

Izin Penyadapan ke Dewan Pengawas? Ray Rangkuti: Ada-Ada Saja!

Rep: Wisnu Aji Prasetyo/ Red: Andi Nur Aminah
Ray Rangkuti
Foto: Republika/Wihdan
Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi kontroversi. Salah satu poinnya yakni izin penyadapan kepada Dewan Pengawas. 

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah memberikan argumen hukum yang kuat terkait poin-poin perubahan draf revisi UU KPK yang digulirkan beberapa waktu lalu. Misalnya, dia mengatakan, soal izin penyadapan. Menurut dia, DPR tidak pernah memberikan alasan apakah mekanisme izin penyadapan melalui dewan pengawasan akan menguatkan KPK atau malah melemahkan. "Izin penyadapan ke Dewan Pengawas, ada-ada saja," kata Ray dalam dalam acara diskusi yang digelar Transparency International Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2). 

Ray juga menilai DPR tidak pernah memberi fakta bahwa KPK pernah melakukan penyalahgunaan kewenangan penyadapan. "Sampai saat ini tidak pernah ada bukti penyadapan di tangan KPK pernah digunakan secara tidak semestinya," ujar Ray.

(Baca Juga: Ini Kelemahan Pembentukan Dewan Pengawas)

Ray menambahkan, DPR hanya mengumbar rumor. Seolah tanpa pengawasan, dia mengatakan, hak penyadapan di KPK digunakan untuk tujuan-tujuan individu. "Tentu saja pembentukan UU tidak bisa didasarkan pada rumor," katanya. 

Selama ini Ray menilai penggunaan hak penyadapan KPK berjalan cukup efektif. Banyak tersangka suap dijerat dari praktek tangkap tangan setelah dilakukan penyadapan. Objeknya pun beragam, dari anggota DPR, kepala daerah, pengacara, jaksa bahkan hakim.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement