REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr Surya Chandra Surapaty, mengatakan remaja harus mulai memahami batasan usia pernikahan. Remaja yang baru lulus sekolah disarankan tidak terburu-buru melangsungkan pernikahan.
"Setelah lulus sekolah usia 18-19 tahun sebaiknya melanjutkan pendidikan. Kami sarankan remaja merencanakan masa depan dengan baik, kapan akan melanjutkan pendidikan tinggi, lulus, bekerja, kemudian baru merencanakan pernikahan," jelas Surya saat berdialog dengan pelajar SMAN 3 Sabang, di Sabang, Jumat (19/2).
Menurut Surya, remaja hendaknya memahami batasan usia menikah yang ideal, yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Di usia tersebut, baik laki-laki dan perempuan telah sama-sama mencapai kematangan fisik dan mental.
"Secara biologis dan psikologis mereka sudah ideal menjalani pernikahan dan nenjadi orang tua. Itulah pentingnya remaja memahami program Genererasi Berencana (GenRe). Dengan begitu, remaja akan terhindar dari tiga pantangan kesehatan reproduksi remaja, yaitu seks sebelum menikah, pernikahan dini dan narkoba," katanya.