Jumat 19 Feb 2016 20:49 WIB

Jika Bersalah, Saipul Jamil Bisa Didenda Hingga Rp 5 Miliar

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laborratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laborratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) buka suara soal kasus kekerasan seksual terhadap anak. Salah satunya kasus yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil  terhadap DS (17). Pelaku kekerasan seksual anak hendaknya diberi sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Di dalam UU itu jelas disebutkan kalau ada anak yang mengalami tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan dibujuk melakukan persetebuhan dengan seseorang atau orang lain maka dikenakan pasal 81 UU PA,” ujar  Perlindungan Anak KPP dan PA Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/2).

Dalam UU tersebut, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.

Dalam suatu hubungan seksual yang melibatkan anak, tidak dikenal adanya istilah mau sama mau. “Hubungan seksual dengan anak adalah kejahatan,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, muncul rencana penerbitan peratutan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pemberatan tersebut dimaksud agar pelaku menjadi jera, salah satunya lewat kebiri. Pribudiarta menyebut saat ini KPP dan PA sudah melakukan kajian dan membahasnya dengan kementerian/lembaga.

Baca juga, Ini Pengakuan Mantan SMA Soal Preferensi Seksual Saipul Jamil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement