REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Saipul Jamil diduga mengonsumsi Narkoba. Pedangdut 35 tahun itu pun lantas menjalani tes di labolatorium Badan Narkotika Nasional (BNN).
Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan Saipul diambil sampel darah dan urinnya. Dia menjelaskan hal itu untuk membuktikan dugaan penggunaan narkoba oleh Saipul Jamil.
"Iya, dia diduga menggunakan narkoba," kata Slamet Pribadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/2).
Sementara, hasil tes narkoba yang dilakukan Saipul Jamil hingga kini masih belum diumumkan. Labolatorium BNN masih memeriksa sample darah dan urine tersebut.
Sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan oleh DS yang masih berstatus sebagai pelajar atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban saat sedang tidur. Saat itu, Saipul meminta korban memijat di rumahnya, namun pada akhirnya justru melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Dia lantas dilaporkan korban ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 04.00 WIB pada kamis (18/2). Kemudian aparat kepolisian menjemput saipul sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman tersangka di Jakarta Utara.
Saipul Jamil terancam melanggar dua pasal sekaligus dan penjara lima sampai 15 tahun. Pasal yang dilanggar Pasal 76 huruf E untuk aturan yang dilanggar sedangkan Pasal 82 ayat (1) untuk tindak pidana yang dilanggar.