REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah tak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang otonomi khusus Papua. Luhut meminta pemerintah daerah Papua menjalankan saja otonomi khusus yang sudah ada.
"Yang otonomi khusus sekarang saja belum dilaksanakan," katanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/2).
Luhut berpandangan, pemerintah telah memberikan keistimewaan pada Papua yang tidak diberikan pada daerah lain. Hanya di Papua yang pemerintah mewajibkan agar kepala daerahnya warga setempat, bukan warga pendatang. Menurut Luhut, keistimewaan itu sudah lebih dari cukup.
"Kalau saya dulu tidak mau itu. Tapi karena sudah kebabablasan, kita hormati Undang-Undang itu," kata dia.
Menurut Luhut, persoalan kesejahteraan di Papua selama ini terjadi karena manajemen yang buruk. Pemerintah, kata dia, setiap tahunnya telah menggelontorkan dana otonomi khusus sebanyak Rp 50 triliun untuk Papua dan Rp 15 triliun untuk Papua Barat.
Namun, 60 persen kepala daerah di sana jarang berada di daerah mereka sendiri. Mereka lebih banyak berada di luar Papua. "Sekarang pelan-pelan kita dorong baik-baik. Pejabat-pejabat itu kita minta jangan terlalu banyak keluar Papua, mereka mau," kata Luhut.