REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2022) siang ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, dalam pertemuan ini dibahas mengenai UU Otonomi Khusus dan juga pemekaran wilayah.
“Materi yang dibicarakan dia menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Otsus dengan pemekaran dsb, yang itu tadi sudah disampaikan, dijawab oleh Presiden. Misalnya UU Otsus, UU-nya sudah jalan sudah disahkan,” jelas Mahfud saat memberikan keterangan pers didampingi oleh Menteri Dalam Negeri dan Deputi V KSP di Kantor Presiden, Jakarta.
Namun, kata dia, pemerintah menghormati proses uji materi UU Otsus yang saat ini tengah berjalan. Pemerintah, lanjut Mahfud, akan terus mengikuti perkembangannya dan menunggu hasil vonis MK.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas terkait masalah pemekaran wilayah di Papua. Mahfud mengatakan, rencana pemekaran wilayah ini memang menyebabkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia menilai seluruh kebijakan pemerintah memang tak langsung disetujui oleh semua orang.
Karena itu, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa permintaan pemekaran wilayah saat ini justru menjadi rebutan oleh berbagai provinsi. Mahfud menyebut, terdapat 354 permohonan pengajuan pemekaran wilayah.
“Dan berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi, Papua Barat justru minta agar juga dimekarkan,” tambah Mahfud.
Mahfud justru mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga Kepresidenan diketahui sebanyak 82 persen masyarakat Papua meminta adanya pemekaran wilayah.
Ia juga menyampaikan, pertemuan tersebut berjalan baik dan tak ada keputusan baru yang dihasilkan. Dalam pertemuan itu, kata dia, hanya disampaikan penjelasan terkait masalah-masalah yang dibahas.