Jumat 19 Feb 2016 16:35 WIB

Rizal Ramli akan Tuntut Perusahaan Perusak Danau Toba

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Foto: foto : dok. Kemenko Maritim
Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan pihaknya bakal menuntut sejumlah perusahaan perikanan yang beroperasi dan dinilai merusak ekosistem perairan yang ada di danau Toba, Sumatra Utara.

"Kami kasih waktu satu tahun untuk cabut. Kalau tidak bisa cabut baik-baik, maka akan kami tuntut menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Rizal di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurut Rizal, di danau Toba saat ini ada sekitar tiga perusahaan perikanan besar yang setiap bulan dikirimkan ratusan ton bahan untuk pakan ikan, tetapi karena sekitar 20 persen bahan itu tidak terpakai mengakibatkan kondisi danau menjadi beracun dan bau.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya bakal mempelajari berapa modal yang digunakan perusahaan itu dan bakal menuntut hingga lima kali jumlah modal tersebut agar perusahaan itu bangkrut. "Kami bisa tuntut hingga lima kali modalnya," ucapnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan menyediakan sistem sehingga ada mekanimse yang membersihkan kondisi perairan dari pakan yang tersisa sehingga tetap bersih. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement