REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, membawa pedangdut sekaligus tersangka pencabulan Saipul Jamil (SJ) ke Badan Narkotika Nasional. Saipul akan menjalani tes darah dan urine.
"Dicek semuanya untuk kepentingan penyidikan," kata pengacara Saipul, Hendrayanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/2).
Pemeriksaan urine dan darah itu menurut Hendrayanto, dilakukan karena penyidik kepolisian ingin memastikan duda tanpa anak itu mengonsumsi narkoba atau tidak. Hendrayanto menyebutkan, kliennya mengaku tidak mengonsumsi narkoba namun hal itu harus dibuktikan melalui tes urine dan darah.
(Baca: KPAI: Perilaku Saipul Jamil Mencederai Kehidupan)
Sebelumnya SJ dilaporkan oleh korban yang masih berstatus sebagai pelajar atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban saat sedang tidur. SJ dengan modus meminta DS memijat di rumahnya, namun pada akhirnya justru melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
SJ dilaporkan oleh korban ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 04.00 WIB pada kamis (18/2). Kemudian aparat kepolisian menjemput SJ sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman tersangka di Jakarta Utara.
SJ terancam melanggar dua pasal sekaligus dan penjara lima sampai 15 tahun. Pasal yang dilanggar Pasal 76 huruf E untuk aturan yang dilanggar sedangkan Pasal 82 ayat (1) untuk tindak pidana yang dilanggar.
SJ resmi ditetapkan menghuni rutan Polsek Kelapa Gading sejak pukul 04.00 WIB. SJ berada di sel yang sama dengan para tahanan yang lain.