Jumat 19 Feb 2016 13:48 WIB

PKB Dorong UU Antiperkawinan Sejenis

Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaikhul Islam Ali mengatakan, Fraksi PKB di DPR RI akan mendorong lahirnya undang-undang antiperkawinan sejenis.

"PKB bukan sekadar berwacana menolak aktivitas LGBT maupun perkawinan sejenis. Kami malah akan mendorong agar undang-undang antiperkawinan sejenis dibuat oleh DPR," ujar Syaikhul lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (19/2).

Sikap partai kaum nahdliyin (warga Nahdlatul Ulama) itu dilandasi oleh asas perjuangan PKB mengenai "hifdlun nasl", yaitu menjaga keturunan.

Fenomena serta isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang marak akhir-akhir ini perlu disikapi secara benar. Apalagi, komunitas LGBT mulai melakukan kampanye di media sosial. Apalagi, diduga ada dana asing yang mendanai kampanye LGBT itu, kata dia.

"PKB menolak aktivitas LGBT itu. Bahkan, dalam mukernasnya pekan lalu, PKB tegas menolak perkawinan sejenis," kata legislator asal Jawa Timur itu.

Syaikhul mengatakan, inisiatif partainya untuk melahirkan UU antiperkawinan sejenis merupakan bentuk pencegahan sebelum LGBT semakin merebak.

"Kita harus cegah sedini mungkin penyebaran LGBT, salah satunya dengan membuat UU antiperkawinan sejenis. Negara seperti Rusia saja bisa bikin UU seperti itu. Masak Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila tidak bisa," ujar dia.

Dia mengatakan agar Indonesia tidak perlu takut dikecam melakukan pelanggaran HAM. Justru, aktivitas LGBT dan perkawinan sejenis itulah yang melanggar HAM. "Yang melanggar HAM itu justru komunitas LGBT. Sifat alamiah manusia itu bereproduksi dengan lawan jenisnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement