REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis dangdut Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan asusila terhadap pelajar laki-laki berinisial DS (17 Tahun). Pagi tadi, SJ resmi ditahan di rumah tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Iya, yang bersangkutan (SJ) resmi ditahan sejak pukul 04.00 WIB pagi, ditahan di Polsek Gading," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/2).
Daniel mengatakan, tidak ada perlakukan spesial terhadap tersangka SJ meskipun dia seorang artis. Menurutnya, SJ sangat kooperatif untuk tinggal bersama para tahanan lain."Tak ada perlakukan spesial pada SJ. Dia bahkan ditahan bersama tahanan lainnya," ujar Daniel.
Selanjutnya, Daniel mengatakan, masa penahanan SJ di Polsek Kelapa Gading memiliki jangka waktu 20 hari sebelum dibawa ke pangadilan. Sedangkan untuk hasil visum sendiri, Daniel mengatakan, masih menunggu dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Belum, belum keluar hasilnya, sabar," ujar dia.
(Baca Juga: Kasus Saipul Jamil, KPAI: Ini Akibat Perilaku Menyimpang)
Sebelumnya, SJ dilaporkan oleh korban yang masih berstatus sebagai pelajar atas dugaan pelecehan seksual saat korban sedang tidur. SJ dengan modus meminta DS memijat di rumahnya, tapi akhirnya justru melakukan tindakan tak senonoh pada remaja pria 17 tahun itu.
SJ dilaporkan oleh korban ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2), pukul 04.00 WIB. Kemudian, aparat kepolisian menjemput SJ sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman tersangka di Jakarta Utara.
SJ terancam melanggar dua pasal sekaligus dan penjara lima sampai 15 tahun. Pasal yang dilanggar ialah pasal 76 huruf E untuk aturan yang dilanggar, sedangkan pasal 82 ayat (1) untuk tindak pidana yang dilanggar.