Jumat 19 Feb 2016 08:54 WIB

PKS Tolak Pembahasan RUU KPK

Rep: c38/ Red: Angga Indrawan
  Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Politikus PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menegaskan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU KPK. Penolakan akan terus dibuat selama posisi pemerintah belum sekata dan RUU hanya akan melemahkan KPK.

"Kami melihat bahwa yang sedang terjadi saat ini bukan dalam rangka untuk menguatkan KPK, tapi mungkin bahkan politisasi untuk kemudian mengarah pada pelemahan KPK," kata Hidayat Nur Wahid kepada Republika.co.id, di Asrama Haji Bekasi, Kamis (18/2) malam.

Selain dugaan pelemahan KPK, tambah Hidayat, RUU ini bisa memperburuk citra DPR. Karena itu, dalam rapat DPP PKS yang ia hadiri pada Rabu (16/2) kemarin, Ketua Majelis Syuro PKS telah memutuskan untuk menolak pembahasan lebih lanjut terhadap revisi RUU KPK.

Keputusan ini menegaskan sikap PKS yang sejak awal sudah menyampaikan penolakan RUU KPK menjadi inisiatif DPR. Hidayat mempertanyakan, mengapa RUU KPK disuruh-suruh menjadi hak inisiatif DPR, padahal yang mengusulkan pemerintah. Harusnya, kata Hidayat, RUU KPK tetap menjadi hak inisiatif dari pemerintah.

Ia menambahkan, RUU KPK seharusnya dibawa ke DPR saat pemerintah, dalam hal ini Presiden, Menkum HAM, dan KPK, dalam posisi sudah satu kata. Ketiganya harus sepakat melakukan revisi untuk menguatkan KPK.

Kenyataannya, lanjut Hidayat, pemerintah tidak satu kata. Menkum HAM mengatakan RUU ini untuk menguatkan, tapi KPK berkata sebaliknya. KPK bahkan tidak mau hadir saat diundang DPR. Sementara, Jokowi mengatakan masih akan melihat-lihat kondisi. Bila terbukti melemahkan, RUU akan ditarik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement