REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya mengatakan, pedangdut Saipul Jamil (35) menyesal telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki berinisial DS (17).
"Yang bersangkutan benar-benar merasa bersalah," ujarnya, Kamis (18/2) malam.
Kapolsek melanjutkan, sebagai tanda penyesalan, Saipul Jamil tidak berkelit atas tuduhan tindak pidana asusila. Ia mengakui adanya perbuatan tak senonoh yang dilakukannya pada remaja ABG itu.
Selain itu, sejak awal petugas menjemputnya di kediamannya di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil sangat kooperatif. Begitu pun saat mantan suami Dewi Persik itu dimintai keterangan oleh penyidik.
"Iya, sampai saat ini yang bersangkutan sangat kooperatif," katanya.
Ari mengungkapkan, tersangka melanggar dua pasal sekaligus, yaitu pasal 76 huruf E untuk aturan yang dilanggar, sedangkan pasal 82 ayat 1 untuk tindak pidana yang dilanggar.
"Ia terancam hukuman lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda 5 milliar rupiah," ujarnya lagi.
(Baca: DS Dicabuli Saipul Jamil Saat Sedang Tidur)
Seperti diberitakan sebelumnya, pedangdut Saipul Jamil ditangkap di rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2), karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Saipul dijemput paksa polisi tanpa perlawanan.
Korban pencabulan Saipul berinisial DS (17 tahun). Ia melaporkan pencabulan yang dilakukan Ipul, sapaan Saipul, ke Polsek Kelapa Gading.