REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyayangkan terjadi kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh artis Saipul Jamil terhadap anak di bawah umur berinisial DS.
Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers yang diterima, menilai kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang disangkakan pada Saipul itu menunjukkan perilaku dan aktivitas seks menyimpang.
"Jika dibiarkan berkembang, cenderung memangsa korban dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak," kata Asrorun, Kamis (18/2).
Menurutnya, apabila kasus yang menimpa Saipul ini benar, itu menunjukkan bukti yang sangat nyata bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia.
"Untuk itu, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera. Pada saat yang sama, diharuskan untuk dilakukan rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," katanya pula.
Lebih lanjut, pihaknya secara khusus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus ini dengan merujuk pada Undang-Undang 34/2014 junto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kata dia, perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi "kebanci-bancian", meskipun untuk bahan candaan dan lawakan. Ini agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
"Media elektronik diharapkan tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang, sehingga dapat ditiru anak-anak," kata Asrorun lagi.
Ia juga menyatakan, perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama.