Kamis 18 Feb 2016 21:45 WIB

Polisi Belum Menahan Saipul Jamil

Rep: C30/ Red: Ilham
Saipul Jamil
Foto: dok. Republika
Saipul Jamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kelapa Gading telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil (35 tahun) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar laki-laki berinisial DS (17). Meski begitu, pria yang akrab dipanggil bang Ipul belum ditahan.

"Belum, belum ditahan," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2). (Saipul Jamil Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual).

Menurut Daniel, alasan polisi belum menahan Saipul karena masih melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Jika BAP sudah selesai, kata Daniel, polisi akan melakukan gelar perkara.

"Jadi benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi penahanan nanti, ini masih di-BAP. Setelah habis BAP kita lakukan gelar perkara, lalu kita tentukan apakah ditahan atau tidak," kata Daniel memaparkan.

Menurut Daniel, tim penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk merampungkan BAP. Artinya, penyidik masih memiliki waktu hingga besok Jumat (19/2) pukul 05.00 WIB. Terhitung saat Saipul dijemput pukul 05.00 WIB.

"Ditahan kan di dalam sel, tapi kan terakhir jam 05.00, sebelum jam 05.00 akan ada keputusannya," kata Daniel.

Saipul dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang sedang tidur. Anggota Polsek Kelapa Gading kemudian menjemputnya sekitar pukul 05.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement