REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
"Tersangka Amd ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim di rumahnya, Jalan Baleng, Kecamatan Cilacap Selatan, tadi pagi," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro di Cilacap.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari ibunda AN (15 tahun) yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Cilacap pada 14 Februari 2016. Menurut dia, laporan tersebut berawal dari kecurigaan SI terhadap kondisi tubuh anaknya sehingga bertanya apakah AN pernah berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Semula, AN tidak mau mengaku namun setelah dipaksa dan ditanya secara detail oleh ibunya, dia akhirnya mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. Oleh karena itu, SI segera memeriksa urine AN menggunakan alat tes kehamilan yang banyak dijual di apotek untuk memastikan kecurigaannya," katanya.
Setelah dilakukan pengetesan dan hasilnya diketahui positif, kata dia, SI langsung melaporkan kasus pencabulan yang dialami AN ke polisi. Terkait dengan kasus tersebut, kata dia, Amd bakal dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.