Kamis 18 Feb 2016 19:01 WIB

Polisi: Pedangdut SJ Dijerat UU Perlindungan Anak

Red: M Akbar
Saipul Jamil
Foto: Facebook
Saipul Jamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara kemungkinan menjerat pedangdut SJ dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia DS.

"Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (18/2).

Namun, Kombes Daniel menyatakan penyidik kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban DS dan terlapor DS. (Baca: Ini Kronologi Pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil)

Terkait penetapan tersangka, Daniel menuturkan penyidik masih memiliki waktu untuk menetapkan tersangka atau tidak terhadap SJ paling lambat hingga Jumat (19/2) pukul 05.00 WIB.

Daniel menjelaskan, intinya korban DS melaporkan pria berstatus duda tanpa anak itu ke Polsek Kelapa Gading terkait tuduhan tindakan asusila.

Berdasarkan informasi, pedangdut SJ bertindak asusila terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading pada Kamis (18/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

DS bertemu SJ sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.

Awalnya, SJ mengajak DS tidur dan memijat di kediamannya, tapi selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut.

Penyidik Polsek Kelapa Gading juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur guna mengambil sampel DNA milik DS dan SJ.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement