REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aktivis Anti Korupsi Bangka Belitung (Babel) yang tergabung dalam Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi mengadakan konferensi pers tolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Organisasi pemuda yang tergabung dalam Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi terdiri dari PW Pemuda Muhammadiyah Babel, HMI, IMM, MAK, dan PERMAHI.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Babel, Faisal menjelaskan jika modus pelemahan KPK saat ini setidaknya dilakukan dengan tiga cara, yaitu kriminalisasi kepada pimpinan KPK dan penyidik KPK. Selain itu, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap regulasi tindak pidana korupsi, penarikan penyidik KPK, dan yang paling akhir adalah politik legislasi melalui revisi UU KPK.
"Inisiatif revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI benar benar bentuk pelemahan KPK secara politik. Formulasi revisi UU KPK sama sekali tidak menggiring lembaga tersebut menguat justru akan diperlemah," kata Faisal dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (18/2).
Revisi UU KPK, kata Faisal merupakan regulasi yang menyimpang dari filosofi mengapa KPK itu dihadirkan oleh bangsa ini. Dalam pembukaan UU KPK cukup jelas disitu dikatakan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara korupsi belum berfungsi secara efektif dan efesien dalam memberantas korupsi. Begitu sangat jelas di dalam UU KPK menyebutkan lembaga yang menangani korupsi tidak berperan seperti apa yang dikehendaki perancang regulasi di era reformis.
"Dengan lebih sederhana memahaminya KPK dibentuk harus lebih bertaring ketimbang lembaga hukum sebelumnya," ujar Faisal.
Lantas, lanjut Faisal, hadirnya revisi UU KPK justru membelakangi cita-cita dari apa yang disebutkan tadi dalam pembukaan UU KPK. Di mana KPK harus efektif dan efesien dalam memberantas korupsi. "Bagaimana bisa tujuan tadi tercapai jika Revisi UU KPK yang diajukan DPR RI sangat berpotensi melemahkan KPK bahkan berpotensi pada pembubaran KPK," kata dia.
Faisal menegaskan, Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menyetujui revisi UU KPK bahkan bila perlu mengutus Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat draff revisi UU KPK tandingan yang justru memberi menambah kewenangan KPK. "Jika itu tidak dilakukan Jokowi maka sejarah akan mencatat bahwa dia bisa saja kami tuding sebagai bagian desain teror politik yang melemahkan KPK. Kami masih menaruh harapan agar Jokowi bersikap tegas tolak revisi UU KPK," kata Faisal.