Kamis 18 Feb 2016 16:51 WIB

Polisi: Saipul Jamil Akui Cabuli Anak di Bawah Umur

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Saipul Jamil
Foto: dok.Republika
Saipul Jamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka tindak asusila Saipul Jamil saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, tersangka Saipul Jamil (35 tahun) sudah mengakui perbuatannya.

"Iya, iya mengaku (Saipul Jamil), dia mengaku," ujar Daniel saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (18/2).

Penyanyi dangdut Saipul Jamil masih berada di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan atas laporan pencabulan terhadap anak berinisial DS (17 tahun). Namun, saat ditanya perihal bagaimana kejadiannya, Daniel enggan menyebutkan. Menurut dia, ini aib bagi keluarga korban sehingga tetap harus dilindungi.

"Yang jelas pelapor merasa dicabuli oleh tersangka, dia melapor ke kita. Tapi, kronologis tidak bisa saya ungkap secara vulgar karena menyangkut asusila," kata Daniel menjelaskan.

Menurutnya, Saipul Jamil itu sudah ditahan selama 1x24 jam di Polsek Kelapa Gading guna keperluan penyelidikan. Namun, polisi masih belum menetapkan artis kondang itu sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka belum yah karena masih diperiksa. Kami punya waktu 1x24 jam. Laporan korban hanya satu," tutupnya.

Saat ditanyakan kembali adakah korban lain, Daniel mengaku saat ini baru ada seorang pelapor, yaitu DS (17). Menurut dia, DS melaporkan tersangka Saipul Jamil pagi tadi diantar oleh orang tuanya ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurutnya, untuk penahanan Saipul Jamil, polisi memiliki waktu 1x24 jam di Polsek Kelapa Gading guna keperluan penyelidikan. "Kami punya waktu sampai (Jumat, 19/1) pukul 05.00 pagi," ujar dia.

Daniel menambahkan, tersangka Saipul Jamil dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saipul Jamil terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement