REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, barter Undang-undang antara UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak bagi para pengemplang pajak sangat dimungkinkan terjadi. Terlebih menurutnya, jual beli penyusunan UU itu memang sering terjadi.
"Itu sangat mungkin terjadi, karena jual beli penyusunan undang-undang itu memang praktik yang sering terjadi," kata Donal saat dihubungi Republika, Kamis (18/2).
Donal melanjutkan, banyak hal yang bisa diperjualbelikan dalam hal penyusunan UU, mulai dari pasal, ayat hingga kalimat yang bisa disiasati demi keuntungan mereka sendiri.
"Soal ayat-ayat, pasal, soal kalimat, soal undang-undang juga sangat rawan (diperjualbelikan)," ucap Donal.
Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan adanya kemungkinan kesepakatan terselubung antara pemerintah dan DPR di balik rencana revisi UU KPK. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pembahasan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) oleh DPR.
Bagaimana tidak, revisi UU KPK semula menjadi inisiatif pemerintah dan RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif DPR. Tapi saat ini yang terjadi malah sebaliknya dimana RUU Tax Amnesty yang malah menjadi inisiatif dan prioritas pemerintah.