Kamis 18 Feb 2016 14:45 WIB

'Semua Agama Hanya Mengakui Pernikahan Lelaki dengan Perempuan'

Ilustrasi kelompok LGBT.
Ilustrasi kelompok LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pemuka lintas agama nasional, menolak legalisasi dan propaganda aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di tengah masyarakat. Karena pada hakikatnya LGBT merupakan penyimpangan seksual.

"Semua agama hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dengan perempuan, tidak sejenis maupun biseksual," kata Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusnar Yusuf bersama sejumlah pemuka lintas agama dalam konferensi persnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (18/2).

LGBT, kata Yusnar, juga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut dia, aktivitas LGBT sangat meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa Indonesia.

Atas dasar itu, Yusnar dan sejumlah pemuka lintas agama mendesak pemerintah untuk melarang dan menghentikan segala aktivitas LGBT di Tanah Air. Perlu juga, kata Yusnar, untuk mewaspadai gerakan atau intervensi pihak mana pun terkait promosi LGBT dengan dalih apa pun termasuk HAM dan demokrasi.

Sejumlah pemuka agama yang turut hadir dalam jumpa pers pernyataan sikap terhadap LGBT itu di antaranya Romo Siswantoko dari Konferensi Waligereja Indonesia, Mpu Suhadi Sendjaja (Perwakilan Umat Buddha Indonesia) dan Uung Sendana (Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement