Kamis 18 Feb 2016 13:37 WIB

KPK Periksa Politisi PKB Soal Kasus Damayanti

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainudin. Musa akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir)," kata Pelaksana harian Kabiro  Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Selain Musa, kata Yuyuk, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga ahli pada Komisi V DPR RI, Suratin. Yuyuk mengatakan Suratin akan diperiksa sebagai saksi bos PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi AKH," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Musa untuk menjadi saksi. Namun, ia berhalangan hadir lantaran sakit. Kasus ini sendiri bermula ketika KPK menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua bawahan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir. Ia diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya, Dessy dan Julia.

(Baca juga: KPK Panggil Mantan Bupati Kendal Terkait Damayanti)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement