Kamis 18 Feb 2016 11:20 WIB

Presiden Jokowi Didesak Cabut Revisi UU KPK

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Puncak pelemahan KPK terjadi ketika proses legislasi yang dilakukan DPR RI mendorong Revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. RUU KPK telah masuk agenda prolegnas 2016.

 

Koordinator Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi Bangka Belitung (Babel), Fauzi Fashri meminta Presiden Joko Widodo dapat bertindak tegas menghentikan revisi UU KPK yang saat ini akan masuk proses legislasi. "Mendesak kepada presiden tegas dan mencabut revisi UU KPK  dan meminta DPR RI hentikan pembahasan revisi UU KPK," ujar dia dalam pernyataan tertulisnya kepada Republika.co.id, Kamis (18/2).

Dijelaskan dia upaya revisi UU KPK merupakan regulai yang tidak memiliki perspektif membangun penguatan sistem di KPK. Justru dalam UU KPK disebutkan, karena lembaga pemerintah yang menangani kasus korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisienlah KPK hadir.

"Maksud dari hal ini sangat jelas, KPK lembaga yang diberi wewenang dan harapan yang begitu besar mengatasi kelemahan pemberantasan korupsi oleh penegak hukum sebelum KPK hadir," katanya.

Setidaknya, kata dia, ada beberapa masalah krusial dalam revisi UU KPK, yang dapat melemahkan lembaga anti rasyuwah ini, di antaranya umur KPK yang dibatasi hingga 12 tahun, kewenangan penyadapan yang perlu izin dewan pengawas, kewenangan SP3, pembatasan rekruitmen penyidik secara mandiri dan amputasi kewenangan penuntutan.

Parahnya usulan pasal yang jelas-jelas melemahkan kewenangan KPK, justeru dianggap penguatan KPK oleh mayoritas fraksi di parlemen. Fauzi juga berharap pimpinan KPK melakukan berbagai cara kepada pemerintah dan DPR RI, menolak revisi ini. Ia juga mendorong kepada gerakan masyarakat sipil terutama civitas akdemik berjamaah bersama lawan pelemahan KPK yang tersistematis ini.

Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi Babel, terdiri dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Babel, HMI Babel, Madrasah Anti Korupsi Babel dan Ikatan Mahasiswa Babel, melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemuda di seluruh Babel turun menolak revisi UU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement