REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan, langkah Yasonna dengan memrpanjang usia kepengurusan hasil muktamar Bandung adalah keliru.
“Saya ini pengurus Bandung, saya bicara hukum saja ya, cuma karena ini politiknya kental ya disalahtafsirkan,” ujar Dimyati, Rabu (17/2).
Dimyati menambahkan dalam putusan MA jelas menyebut kepengurusan muktamar Bandung sudah tidak relevan lagi. Jadi, dasar perpanjangan yang dikeluarkan oleh Menkumham patut dipertanyakan.
Sesuai hasil MA, harusnya Menkumham mengesahkan kepengurusan Jakarta. Dengan mengesahkan kepengurusan Jakarta, kubu hasil muktamar Surabaya dapat digabung dengan kepengurusan Jakarta.
Apa yang dilakukan oleh Menkumham Yasonna Laoly dengan mengelurakan surat perpanjangan kepengurusan hasil muktamar Bandung adalah tindakan melawan hukum. Tim Hukum PPP hasil muktamar jakarta sedang menyiapkan upaya hukum untuk melawan kebijakan Menkumham ini. “Gugat lagi, tim hukum akan lakukan gugatan balik ke PTUN, putusan (Menkumham) itu melanggar UU dan konstitusi,” kata anggota komisi III DPR RI ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM sudah mengeluarkan perpanjangan untuk kepengurusan muktamar Bandung. Perpanjangan ini dilakukan sampai enam bulan ke depan. Kepengurusan hasil muktamar Bandung menempatkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Muhammad Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal.