REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan melakukan tes urine di kalangan pegawai negeri sipil. Tes dilakukan menyusul relatif cukup tingginya potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang AKBP M. Yulian mengatakan, saat ini potensi penyalahgunaan narkoba sudah merambah ke berbagai profesi, mulai pelajar, mahasiswa, pegawai swasta, nelayan, hingga kalangan PNS. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait dengan rencana melakukan tes urine kalangan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Kami akan mencoba komunikasi dengan kepala daerah Karawang. Kalau misalnya setuju, kami siap melakukan tes urine di kalangan PNS," katanya.
Sementara itu, Kabid Kesejahteraan Pegawai dan Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Karawang Abas Sudrajat menyatakan bahwa karier PNS bisa terancam jika "bermain-main" dengan narkoba. "Jika PNS terbukti mengonsumsi narkoba, sanksinya berat dan bisa terkena sanksi pemecatan," kata dia.
Terkait dengan sanksi, dia menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atas hal tersebut, dia mengingatkan PNS di lingkungan Pemkab Karawang tidak coba-coba mengonsumsi narkoba. Karena selain sanksi terberat pemecatan, yang bersangkutan bisa dijerat hukuman pidana.