Rabu 17 Feb 2016 23:43 WIB

PMII Surabaya Tolak Revisi UU KPK

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya melakukan aksi damai menolak Revisi UU KPK di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (17/2). PMII menolak sepenuhnya rencana revisi UU KPK

"Revisi UU KPK merupakan upaya sistematis para politisi untuk membuka kran korupsi yang lebih besar. Mereka sudah sering menghancurkan upaya pemberantasan korupsi melalui kriminalisasi hingga pelemahan KPK," kata Sekretaris Umum PMII Surabaya, Irfan Jauhari, Rabu (17/2).

Dalam orasi di sela unjuk rasa yang berlangsung saat ada pelantikan 17 bupati/wali kota di Jatim di dalam gedung negara itu, ia meminta Gubernur Jatim, Bupati/Wali Kota se-Jatim, DPRD Jatim, dan DPRD se-Jatim untuk mendukung penolakan Revisi UU yang melemahkan KPK itu. "Pelemahan KPK itu harus dihentikan, sebab kami melihat revisi Undang-Undang tersebut hanya akan memperlambat dan melemahkan kinerja dan kekuatan KPK. KPK kuat bersama rakyat dan mahasiswa," ujarnya.

Ia menyebut revisi pasal yang mengarah pada pelemahan KPK tertera dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 5, Pasal 7 huruf d, Pasal 13, Pasal 14 ayat 1 huruf, dan Pasal 53 ayat 1. Dalam pasal-pasal tersebut tertera penyadapan dapat dilakukan bila telah disetujui dewan pengawas.

"Itu melemahkan KPK secara legal, termasuk rencana membatasi umur KPK hanya 12 tahun, membatasi kewenangan melakukan penuntutan, hanya menangani perkara korupsi dengan kerugian minimal Rp25 miliar dan tidak merekrut pegawai secara mandiri," katanya.

Ia juga menagih janji politik Presiden Joko Widodo yang berkomitmen mewujudkan Nawacita. "Presiden harus hadir dalam mengawal upaya pelemahan KPK. Jika KPK lemah berarti melindungi koruptor," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement