REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Palembang, Sumatra Selatan, divonis 13 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Zailani (21) juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan berdasarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Marsimal pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2). "Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, dan mengendarkan narkoba berjenis sabu-sabu dan pil ekstasi 50 butir sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara," kata Marsimal.
Seusai mendengarkan pembacaan vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang Romaita menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Masrimal mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Putusan ini sudah dinyatakan inqrah dan sidang ditutup," kata ketua majelis.
Sementara itu, berdasarkan fakta yang terungkap dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan diketahui bahwa terdakwa ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Palembang pada 30 september 2015 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya di Jalan Sukamaju Kecamatan sako. Ketika ditangkap petugas, terdakwa sedang memiliki tiga paket sabu-sabu dan 50 butir ektasi. Menurut terdakwa, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut sebelumnya dibeli dari Mikel (DPO) seharga Rp3 juta sebagai uang muka.