Kamis 18 Feb 2016 00:33 WIB

Pemerintah Ajukan 15 Pasal Revisi UU Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik 17 pasangan kepala daerah hasil pilkada serentak di lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/2)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik 17 pasangan kepala daerah hasil pilkada serentak di lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pemerintah dalam ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan 15 pasal dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun rancngan revisi tersebut saat ini telah diharmonisasi dan akan difinalisasi di tingkat Pemerintah, Kamis (18/2).

"Besok (Kamis) final di tingkat pemerintah di Kementerian Hukum dan HAM," kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Ansel Tan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/2).

Ke-15 pasal itu, yakni pasal 1, 11, 13, 41, 54, 71, 85, 153, 157, 162, 163, 165, 166, 200 dan pasal 201. Semua pasal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, yakni sembilan prioritas hasil dari rapat dengan Komisi II DPR beberapa pekan lalu.

Ia mengatakan, Kemendagri juga menitikberatkan pada poin-poin yang merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Lebih kesitu, kalau hasilnya seperti apa itu tergantung DPR nanti," kata Ansel.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay membenarkan pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah, yang juga melibatkan KPU. "Kami dapat undangan untuk hadir besok, kepala biro (hadir) di Menkumham, disitu menjadi tempat buat kami menyampaikan juga pada pemerintah," kata Hadar.

Hadar mengatakan, saat ini juga KPU terus melakukan rapat internal mengenai usulan final RUU Pilkada, sebelum diserahkan kepada DPR pada pekan ini.

Menurutnya, dalam usulan KPU menitikberatkan kepada hal-hal yang paling mendesak dilakukan perubahan dalam UU Pilkada.

"Kami kan juga harus realistis, jangan sampai nanti sudah Pilkada berjalan sampai proses pencalonan baru selesai, kan ini tambah panjang dan pusing nanti. Makanya kita pilah pilah, mana yang betul-betul harus diubah," kata Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement