Rabu 17 Feb 2016 20:39 WIB

Revisi UU KPK, Pusako: Presiden Berpihak ke Rakyat atau DPR

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Stop Revisi RUU KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa untuk menghentikan revisi RUU KPK di depan Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Stop Revisi RUU KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa untuk menghentikan revisi RUU KPK di depan Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) Feri Amsari mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap atas revisi tersebut.

"Jadi saat ini publik mendesak presiden itu berpihak kepada rakyat atau DPR," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (17/2).

Feri yakin presiden tentu sadar posisinya sebagai kunci dalam kelanjutan revisi UU KPK. Sebab, dalam revisi UU KPK, publik menilai, bukan hanya DPR RI yang bermasalah. Saat ini publik tengah menuntut ketegasan Presiden Jokowi ihwal tindakan nyata melakukan penolakan.

"Yang terbayang dengan saya, misalnya presiden berpidato 'saya menolak seluruh rencana revisi', dan disampaikan terbuka," ujarnya.

Dengan begitu, ia mengatakan, tidak akan ada lagi upaya-upaya yang dilakukan DPR untuk melanjutkan revisi UU KPK. Menurutnya, revisi UU KPK bukan hanya pertarungan antara DPR dan publik, namun juga ada presiden di dalamnya.

"Ini harus dianggap juga bagian dari sikap presiden," ujarnya.

Feri menegaskan, bagaimanapun, undang-undang merupakan hasil kesepakatan presiden dan DPR RI. Sehingga, publik harus melakukan desakan terbuka tidak hanya pada DPR, namun juga presiden.

"Sehingga, kalau DPR-nya sudah tidak mau lagi mendengar (masyarakat) karena hanya misi politik. Mestinya publik mengalihkan permasalahn ini tidak hanya digugat ke DPR. Tapi juga mempertanyakan sikap presiden," jelasnya.

Bola revisi UU KPK, ia menambahkan, berada di presiden dan DPR. Berarti, ia menyebut, jika revisi UU KPK terjadi, maka pemerintah dan DPR bermasalah. "Mestinya kalau revisi UU KPK ini lolos, berarti kan yang bermasalah kan keduanya. Karena kalau bukan persetujuan keduanya, tak ada revisi UU KPK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement