Rabu 17 Feb 2016 19:17 WIB

Muncikari Prostitusi Online Divonis Setahun Penjara

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memvonis bersalah Dionaldo, terdakwa prostitusi "online" (daring) yang berperan sebagai muncikari dengan pidana satu tahun penjara.

Ketua majelis hakim Sorta Ria saat membacakan putusan di Pekanbaru, Rabu (17/2) menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang mucikari. "Menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap terdakwa," ujarnya membacakan putusan.

Selama jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis, Dionaldo yang tanpa didampingi penasehat hukum ini tidak terlihat bereaksi berlebihan mendengar putusan hakim. Ia lebih banyak memilih tidak berkomentar pascasidang ditutup.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbari Ivan Yoko Wibowo menyatakan fikir-fikir.

Pada awal Oktober 2015, Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi secara daring dan menangkap Dionaldo di salah satu hotel di Pekanbaru.

Saat penyidikan, dia mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan pekerja seks komersial.

Muncikari ini menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan media sosial seperti Whatsapp dan Blackberry Messenger. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan untuk kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement