REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai pro kontra.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tak akan membiarkan revisi berujung pada pelemahan KPK.
Johan mencontohkan, jika UU membatasi masa kerja KPK hanya sampai 12 tahun, maka jelas poin tersebut memperlemah lembaga antirasuah.
Kemudian, kata dia, Presiden juga tak setuju jika revisi UU mencabut kewenangan penuntutan dan mengatur penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin pengadilan.
"Dalam perspektif Presiden, itu memperlemah," ucapnya di Ruang Wartawan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/2).
Menurut Johan, hingga kini Presiden sendiri belum menerima draf resmi revisi UU KPK dari DPR. Namun, dia menegaskan, jika pemerintah menemukan ada pasal yang memperlemah, Presiden akan menarik diri dari pembahasan. Dengan demikian, DPR pun tidak bisa melanjutkan revisi tersebut.
Revisi UU KPK sendiri saat ini telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Pembahasan soal poin-poin revisi masih berlangsung di DPR. Kendati begitu, ada tiga fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK, yakni Gerindra, PKS dan Demokrat.