REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menilai kewenangan KPK yang dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) berpotensi untuk disalahgunakan.
"Kalau SP3 itu dimaksudkan untuk tidak cukupnya bukti kemudian di SP3, ini bahaya karena ada kecenderungan untuk bisa 'diperjualbelikan'," katanya di Jakarta, Rabu (17/2)
Johan mengatakan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memperlemah kinerja lembaga antirasuah. Ia menjelaskan SP3 hanya dapat dikeluarkan kepada tersangka yang sakit parah dan tidak dapat menghadiri persidangan.
Kemudian terkait pembentukan dewan pengawas KPK yang dimasukan ke dalam draf revisi UU KPK, Johan mengatakan hal yang perlu diutamakan adalah tugas dan wewenang dari dewan itu sendiri.
Menurut Johan jika dewan pengawas nantinya mengawasi pimpinan KPK maka pengawasan dikhawatirkan terlalu kuat sehingga melemahkan kinerja KPK.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang akan membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (11/2) batal. Hal itu disebabkan adanya dua fraksi menolak revisi UU KPK yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat.