REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan evaluasi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Johan mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah Presiden Jokowi pulang ke tanah air dari lawatannya ke Amerika Serikat. Evaluasi akan dilakukan Presiden sambil menunggu draf resmi revisi dari DPR.
"Presiden akan melakukan evaluasi terkait dengan hak inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK. Kan pemerintah partner DPR untuk merevisi UU," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/2).
Menurutnya, keputusan untuk melakukan evaluasi ini dibuat setelah Presiden melihat begitu banyaknya gelombang penolakan dari publik.
Berdasarkan dari draf yang beredar di masyarakat, para akademisi hukum menyimpulkan bahwa perubahan dalam UU tersebut justru dapat mengkerdilkan peran dan tugas KPK.
"Presiden tidak abai terhadap apa yang disampaikan publik," katanya.
Revisi UU KPK sendiri saat ini telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Pembahasan soal poin-poin revisi masih berlangsung di DPR. Kendati begitu, ada tiga fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK, yakni Gerindra, PKS dan Demokrat.
Johan Budi menyatakan bahwa Presiden Jokowi juga akan menarik diri dari pembahasan jika poin-poin revisi dianggap berpotensi melemahkan KPK.
"Jika itu tidak dimaksudkan untuk memperkuat, maka Presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK," tegas mantan pimpinan sementara KPK tersebut.