Rabu 17 Feb 2016 11:43 WIB

Keberadaan Dewan Pengawas KPK Dilarang Campuri Penegakan Hukum

 Sejumlah aktivis alumni Universitas Indonesia, IPB, serta ITB menggelar aksi dukungan terhadap KPK dan Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia. Aksi berlangsung di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2). (foto : MgROL_34)
Sejumlah aktivis alumni Universitas Indonesia, IPB, serta ITB menggelar aksi dukungan terhadap KPK dan Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia. Aksi berlangsung di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kebutuhan.

 

Asal tujuan revisi adalah menata dan menajamkan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK serta relasi penegakan hukumnya dengan lembaga penegak hukum lainnya.

 

“Dewan pengawas atau apa pun namanya sangat penting ada selama ditujukan untuk menjaga dan mengawal tugas-tugas KPK agar berjalan lebih baik dan mencegah adanya penyimpangan kekuasaan. Revisi tersebut menjadi penting juga untuk menajamkan tugas dan fungsi KPK,” katanya di Jakarta, Selasa (16/2).

Namun, kata dia, kekuasaan Dewan Pengawas KPK nantinya harus dilarang memasuki ranah due process of law (penegakan hukum), cukup melakukan pengawalan di tataran etik dan penegakan norma.

Untuk itu, Pasek meminta kepada pihak yang selama ini menolak revisi UU KPK agar berhenti melakukan propaganda dengan menstigmakan revisi UU KPK itu adalah gerakan prokoruptor.

 

“Sebab, harus jujur diakui banyak yang masih harus dipertegas pengaturan di UU KPK sehingga bisa bekerja lebih profesional,” katanya.

Senada dengan Pasek, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga setuju terhadap wacana revisi UU KPK, khususnya mengenai dibentuknya badan atau dewan pengawas.

 

Posisi dewan pengawas itu, kata dia, bisa di luar dan bisa di dalam KPK. Dan, yang terpenting dewan pengawas ini dibentuk untuk menghindari tirani demokrasi dan karena itu kita membuat kekuasaan terbagi-bagi.

 

“Kalau ditanya Dewan Pengawas apakah berada di luar atau di dalam KPK, saya lebih setuju berada di dalam KPK, semacam pengawas internal, melekat di dalam KPK,” kata alumnus Universitas Hasanuddin ini.

 

Margarito malah berpikir, melihat situasi yang berkembang saat ini, dewan atau lembaga pengawas tidak hanya ada di KPK, tetapi di dua lembaga penegak hukum lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan.

 

“Semua organisasi di dunia ini ada pengawasnya. Jadi, kita buat dalam skala yang lebih besar lagi, yakni membentuk Dewan Pengawas Penyidik untuk mengawasi tiga lembaga, yakni KPK, kepolisian, dan kejaksaan,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement