Rabu 17 Feb 2016 08:29 WIB

Pekan Ini, Polisi Rampungkan Berkas Kasus Jessica

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Tersangka Jessica Kumala Wongso dikawal polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2).  (Repiblika/Yasin Habibi)
Tersangka Jessica Kumala Wongso dikawal polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2). (Repiblika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekan ini tim Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat zat racun sianida. Hasil pemeriksaan kejiawaan terhadap tersangka Jessica Kumala di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) juga akan dimasukkan ke dalam berkas tersebut.

"Informasi awal kesehatannya baik-baik saja, sekarang kami lengkapi berkas dan Insya Allah minggu-minggu ini selesai," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).

Krishna berujar, jika berkas sudah siap maka akan segera diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nanti kata dia, berkas tersebut akan diperiksa dan dianalisis oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI sebelum dibawa ke persidangan.

"Kalau lengkap dinyatakan P21 kalau belum berarti P19 artinya dikembalikan lagi untuk dilengkapi," ujar Krishna.

Jessica Kumala (27) menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Mirna tewas lantaran meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica.

Berdasarkan hasil laporan Kabidokes Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri ditemukan kecocokan penyebab kematian di dalam lambung korban dan kopi yang diminum, yaitu zat berbahaya kalium sianida atau NaCN.

Putri pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso ini menjalani rangkaian pemeriksaan saat masih menjadi saksi. Kemudian statusnya meningkat menjadi tersangka pada Jumat (29/1) dan pada Sabtu pagi Jessica dijemput dari Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara oleh aparat polisi untuk pindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Disampaikan pengecara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto pihak Jessica telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada 23 Februari 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement