Rabu 17 Feb 2016 03:45 WIB

HNW: Hukuman Kebiri Belum Tentu Selesaikan Kejahatan kepada Anak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual kepada anak dinilai masih perlu pengkajian lebih lanjut. Hal ini karena hukuman kebiri dinilai belum tentu dapat menyelesaikan masalah kejahatan kepada anak.

"Perppu untuk kedaruratan perlindungan kepada anak ini memang sangat perlu, tetapi masalah kebiri ini menjadi bagian kontroversi, karena dia belum tentu menyelesaikan masalah keseluruhan," kata anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid usai rapat dengan Kementerian Sosial di Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (16/2).

Hidayat melihat persoalan kejahatan kepada anak tidak seluruhnya terkait seksual semata. Sementara kejahatan seksual tidak semuanya dilakukan oleh kaum laki-laki sebagaimana sasaran dari hukuman kebiri tersebut.

Ia lebih cenderung mendukung pemberatan hukuman kepada para predator anak, dibandingkan hukuman kebiri.

"Masalah perkebirian itu perlu pengkajian lebih lanjut, justru saya lebih setuju kepada pemberatan hukuman ke predator anak, hukumannya diperberat sampai hukuman mati," kata Wakil Ketua MPR tersebut.

Hal sama diungkapkan anggota Komisi VIII DPR lainnya Bowo Sidik Pangarso yang menilai, Pemerintah sebaiknya mengatur agar hukuman diberikan semaksimal mungkin kepada pelaku kejahatan anak. Namun, dengan hukuman kebiri, yang tidak terdapat aturan tersebut didalam Undang-undang KUHP.

"Jadi apapun saya lebih setuju dengan hukuman yang sesuai dengan KUHP, di KUHP itu tidak ada hukum kebiri. Kalau mau ya semaksimal mungkin hukumannya, misalnya seumur hidup atau hukuman mati," ujar Bowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement