Selasa 16 Feb 2016 23:45 WIB

45 Ribu UMKM Bantul Ditargetkan Kantongi Izin

Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan sebanyak 45 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah di daerah ini mengantongi izin usaha yang dikeluarkan institusi terkait.

"Target dalam dua tahun lagi seluruh UMKM di Bantul yang berjumlah 45 ribuan itu mempunyai izin usaha mikro kecil (IUMK), sehingga jelas aspek legalitasnya kemudian kepastian usahanya," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul, Sulistyanto di Bantul, Selasa (16/2).

Menurut dia, hingga awal 2016 jumlah pelaku UMKM di Bantul yang mengajukan perizinan usahanya baru sekitar 7.700 UMKM, belum ada 20 persen dari total seluruh UMKM yang mayoritas bergerak pada sektor kerajinan dan industri mikro.

Namun demikian, kata dia, sejak peluncuran program pemerintah pusat yang mempermudah proses perizinan UMKM, yaitu pelimpahan kewenangan pengeluaran IUMK dari tingkat kabupaten ke kecamatan pada Desember 2015 jumlah UMKM yang memiliki izin naik signifikan.

"Sebelum diluncurkan yang berizin baru sekitar 3.300 UMKM, namun sejak pertengahan Desember 2015 setelah itu (pengeluaran IUMK) dilimpahkan ke kecamatan, bertambah sekitar 4.400 izin baru yang dikeluarkan 17 kecamatan, sehingga totalnya sudah sekitar 7.700 UMKM," katanya.

Pihaknya optimistis UMKM yang mengurus perizinan semakin bertambah, mengingat penerbitan IUMK dari kecamatan prosesnya tidak rumit bahkan tidak dipungut biaya kecuali biaya materai senilai Rp 6.000, sebab program tersebut sudah dibiayai pemerintah pusat.

"Ketika persyaratan lengkap pada saat mengajukan, langsung bisa disurvei petugas kecamatan, selanjutnya ketika ada camat di tempat bisa langsung ditandatangani dan selesai, kami SOP-kan dua hari selesai," katanya.

Sementara itu, terkait dengan kendala yang ditemui selama program tersebut berjalan, pihaknya mengakui masih dijumpai meskipun hanya hal kecil, namun menurutnya masih bisa ditangani dengan bantuan dari dinas maupun pihak terkait.

"Saya yakin kendala itu pasti ada, karena kan kecamatan baru pertama diberikan wewenang mengeluarkan izin, namun saya minta ketika ditemui kendala bisa konsultasi dulu ke dinas, misalnya ada kasus ini itu, agar bisa diselesaikan bersama," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement