Selasa 16 Feb 2016 20:56 WIB

Diharuskan Bayar Rp 15 Juta, Korban Trafficking Tertahan di Malaysia

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Trafficking (ilustrasi)
Trafficking (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang korban perdagangan manusia atau trafficking asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi tertahan di Malaysia. Ia diharuskan membayar sebesar Rp 15 juta kepada agen penyalur agar bisa dipulangkan ke tanah air.

Korban trafficking tersebut adalah Eva Siti (19 tahun) warga Kampung Cidadap Pesantren RT 03 RW 07 Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Informasi yang diperoleh dari keluarga menyebutkan, awalnya Eva akan dipekerjakan di Jakarta sebagai pekerja restoran atau baby sitter. Ia berangkat ke Jakarta sejak Oktober 2015 lalu.

"Namun, saat ini informasinya Eva ada di Malaysia," ujar ibu kandung Eva, Emen (43) kepada wartawan Selasa (16/2). Keluarga berharap Eva bisa segera dibawa pulang ke Sukabumi.

Emen mengatakan, selama lima bulan di Malaysia, anaknya tersebut tidak pernah mengirimkan kabar. Akibatnya, keluarga merasa khawatir dan mencoba mengadukan permasalahan tersebut ke kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) serta Dinas Sosial.

Ketua P2TP2A Jabar Netty Prasetiyani Heryawan mengatakan, pihaknya siap membantu memulangkan Eva dari Malaysia.

"Kita siap jika pemda setempat tidak mampu menangani," kata dia di Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman mengatakan, sebenarnya ada tiga wanita asal Kecamatan Sukaraja yang menjadi korban  trafficking. Dua orang berhasil dipulangkan atas nama Devi Ratna (18), Kiki Lestari (18). Sementara satu korban lainnya masih dalam proses pemulangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement