Selasa 16 Feb 2016 19:34 WIB

Hukuman Kebiri Bakal Diatur dalam UU dan Bukan Perppu

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak rencana pemerintah yang akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Hukuman kebiri dinilai tak manusiawi.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum membuat keputusan soal hukuman kebiri. Menurut dia, pembahasan tentang hukuman kebiri masih berlangsung di tingkat kementerian.

Johan menyebut, hukuman kebiri nantinya akan diatur dalam bentuk rancangan Undang-Undang. "Keputusan pemerintah bukan Perppu, tetapi nanti dalam bentuk RUU. Masih dalam pembahasan," ucap Johan lewat pesan singkat pada Republika.co.id, Selasa (16/2).

Sebelumnya, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Yohanna Yambise mengatakan, peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung. Saat ini, draf Perppu tengah dalam pembahasan di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Sedang digodok lagi di Kementerian PMK karena banyak pro kontra yang masuk," kata Yohanna, usai mendampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement