Selasa 16 Feb 2016 14:24 WIB

Korban Novel Baswedan Desak Kejakgung tak Cabut Dakwaan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Novel Baswedan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat korban penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejakgung). Mereka meminta agar Kejakgung tidak mencabut dakwaan kepada Novel.

Salah seorang korban, Erwansyah Siregar, mengaku mengalami penyiksaan yang tidak manusiawi pada 2004 lalu. Di Polres Bengkulu, dia ditelanjangi hanya tersisa celana dalam.

"Empat jam disiksa. Setelah empat jam dinaikkan ke atas, disetrum. Cuma mencuri sarang burung walet," ujar Erwansyah menceritakan kronologi penyiksaan di hadapan Kapuspenkum, di Kejakgung, Selasa (16/2).

Erwansyah menyebut, Novel sebagai manusia berdarah dingin. Karena itu, Erwansyah mendesak Kejakgung melanjutkan kasus Novel sampai ke persidangan. Korban lainnya, Rusli Arliansyah, juga meminta agar Kejakgung tidak menghentikan kasus Novel. Saat peristiwa terjadi, Rusli dan teman-teman lainnya tidak melakukan perlawanan.

"Mohon perkara ini disidangkan," katanya menegaskan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu seharusnya menggelar sidang kasus Novel hari ini, Selasa (16/2). Namun, karena Kejakgung menarik dakwaan, PN Bengkulu tidak menggelar sidang kasus tersebut.

Kasus ini terjadi saat Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu tahun 2004. Saat itu, Novel diduga melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus ini sudah berlangsung lama. Namun, kasus ini mendapatkan perhatian publik setelah Polri mengusut kembali kasus tersebut saat Novel bekerja sebagai penyidik KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement