Selasa 16 Feb 2016 11:35 WIB

Pemkot Jayapura Segera Terapkan Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

REPUBLIKA.CO.ID,  JAYAPURA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua, segera menerapkan program kartu identitas anak (KIA) yang mulai diterapkan Kementerian Dalam Negeri di 2016. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura Mayrlan Uloli mengatakan, Kota Jayapura termasuk bagian dari 60 kabupaten/kota di Indonesia yang lebih dulu melaksanakan program tersebut sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Namun, sebelum menerapkannya Pemkot Jayapura terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk mendapat petunjuk pelaksanaannya. "Dari petunjuk tersebut, akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi sehingga masyarakat makin paham tentang pentingnya KIA," ujar Mayrlan Uloli di Jayapura, Selasa (16/2).

Diakuinya, belum semua anak di Kota Jayapura memiliki akte kelahiran terutama yang saat ini sudah beranjak remaja dan tidak bersekolah. Sehingga dengan dilaksanakannya KIA maka setiap anak yang ada dapat terdata. "Memang program kartu identitas anak sangat dibutuhkan sehingga data yang dimiliki Dispenduk lebih lengkap," ujar Mayrlan.

Menurut dia, dengan adanya kartu identitas anak diharapkan berbagai program yang dilakukan dinas terkait dapat lebih tepat sasaran karena yang diberikan kartu hanya anak yang berusia dibawah 17 tahun. Selain itu KIA juga diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi anak-anak termasuk anak yang ada di Kota Jayapura.

Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016, yakni balita dan anak-anak kini wajib memiliki KIA sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis. Pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement