Selasa 16 Feb 2016 11:17 WIB

Polisi Tangkap Pembuat Akun Palsu Gubernur NTB

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polda NTB berhasil menangkap TH (18), pelaku  pembuat akun palsu Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, Senin (15/2). Tersangka menggunakan akun tersebut untuk menipu dengan modus menawarkan jasa pemberangkatan naik haji.

Kasubdit II Cyber Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan tersangka mengakui telah membuat akun Gubernur NTB sejak 9 Januari lalu. Akun itu digunakan oleh tersangka untuk memperoleh uang melalui jasa menawarkan pemberangkatan haji.

"Tersangka mengakui membuat akun gubernur sejak 8 Januari 2016. Tersangka sudah tidak sekolah lagi dan berkeinginan mendapatkan uang melalui media sosial artinya memakai akun FB Gubernur untuk mendapatkan uang," katanya di Mataram, Selasa (16/2).

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka dengan akun tersebut adalah dengan cara mengirimkan pesan secara pribadi ke beberapa orang berisi tawaran dan jaminan bisa memberangkatkan haji. Terlebih dahulu harus menyetorkan dana Rp 10 juta.

Ia menuturkan, pelaku merupakan warga Dusun Serumbung, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, NTB. Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA di rumahnya.

Darsono mengatakan selama menjalankan operasinya, tersangka tidak mendapatkan hasil. Namun pernah memperoleh pulsa dengan cara dikirim sebesar Rp 20 ribu dari korban. "Empat hari kemudian setelah membuat akun Gubernur, akun tersebut diblokir oleh admin FB," katanya.

Ia menuturkan, aksi pelaku terus berlanjut karena belum mendapatkan hasil. Dengan cara membuat akun palsu atas nama anggota DPRD NTB dari partai Golkar, Sahafari Ashari berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 1.7 juta.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 27 dan pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement