Senin 15 Feb 2016 21:45 WIB

DPR Duga Amnesty Din Minimi Agar Dapat Perhatian Internasional

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman.
Foto: Republika/Wihdan
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menilai ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah memberikan amnesty kepada Din Minimi. Pertama, pemberian Amnesty sudah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU Tentang Amnesty dan Abolisi. Dalam UU tersebut, presiden memiliki wewenang memberikan amnesty kepada para orang yang ingin kembali bergabung dengan Indonesia.

Prasetyo menilai, amnesty bisa saja dilakulan mengingat, pertama Din Minimi bukan gerakan sparatis kepada Indonesia. Mereka kecewa dengan pemerintah daerah. Kedua, pendekatan yang dilakukan adalah /soft approach/. Ketiga, mereka sudah menyerahkan diri.

"Ada dua pilihan antara Amnesty dan Abolisi. Namun kalau melihat konteks Din Minimi, paling cepat dilakukan oleh Amnesty. Karena kalau abolisi harus melalui proses hukum," ujar Prasetyo.

Atas dasar itu, pemerintah merasa ada alasan logis memberikan ampunan kepada Din Minimi. Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan lampu hijau. Luhut mengatakan saat ini tinggal DPR memberikan pertimbangan berbagai poin untuk memberikan persetujuan amnesty kepada Din Minimi. (Baca: Pemerintah Sepakat Berikan Amnesti untuk Din Minimi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement