REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa anggota Komisi I dan Komisi III masih mempertanyakan rencana pemerintah terkait pemberian amnesty kepada Din Minimi. Anggota Komisi I, Effendi Simbolon adalah satunya yang mempertanyakan hal tersebut.
Menurut Effendi, jika Din Minimi bukan dari kelompok sparatis, maka ia bisa dikategorikan sebagai kriminil. Effendi mengatakan perlu ada ketegorisasi yang jelas terkait siapa yang berhak mendapatkan amnesty dari pemerintah.
"Saya belum nemu nih alasan yang tepat terkait pemberian amnesty kepada Din Minimi. Tolong pemerintah sinkronkan dulu. Kategorisasinya gimana," ujar Effendi, Senin (15/2).
Effendi menilai jangan sampai amnesty ini diobral. Meki begitu, ia mengapresiasi langkah presiden dalam membuka tangan kepada para seluruh rakyat. Namun, jangan sampai amnesty menjadi hal yang murah.
Ketika pemerintah memang hendak memberikan amnesty kepada Din Minimi ataupun para kelompok sparatis, maka harus melalui pertimbangan yang jelas. Agar semua warga Indonesia bisa mendapatkan keadilan yang sama.