Senin 15 Feb 2016 19:44 WIB

Revisi UU Perlindungan TKI, Ini Poin dari DPD

rapat kerja Komite III DPD dengan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dan jajarannya di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senin (15/2).
Foto: Dok: DPD
rapat kerja Komite III DPD dengan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dan jajarannya di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senin (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III DPD RI mendorong revisi UU No. 39/2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengutamakan jaminan perlindungan untuk tenaga kerja karena aturan yang ada saat ini dinilai lebih fokus kepada bisnis penempatan tenaga kerja.

Hal tersebut menjadi poin pembahasan rapat kerja Komite III DPD dengan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dan jajarannya di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senin (15/2).

Dalam raker tersebut, anggota Komite III DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto mengatakan dirinya menjumpai sejumlah TKI di daerah pemilihannya yang ditipu dalam proses pengurusan keberangkatan ke luar negeri, bahkan pelakunya adalah oknum pejabat pemerintahan yang seharusnya memberikan perlindungan.

Untuk itu, Ia meminta agar UU yang harus mampu memberikan perlindungan kepada TKI mulai dari proses pengurusan dokumen, pelatihan, penyediaan lowongan kerja dan perlindungan terhadap TKI selama bekerja di luar negeri.

"TKI Illegal di NTT, ada oknum yang seharusnya melindungi tapi justru mencari kesempatan dalam kesempitan, contoh imigrasi, kepolisian, jadi RUU yang baru ini harus fokus kepada pengawasan terhadap TKI supaya mereka benar-benar mendapat perlindungan," ujarnya.

Senada dengan Abraham, Anggota Komite III DPD lainnya, KH. Ahmad Sadeli Karim meminta pemerintah proaktif memfasilitasi warga negara Indonesia yang mencari peluang kerja di luar negeri. Sadeli juga berharap pemerintah dapat mengantisipasi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang memiliki dampak negatif dan postif terhadap persoalan tenaga kerja.

"Pemberlakuan MEA ada dampak positif dan negatif, termasuk persaingan tenaga kerja, harus diantisipasi, jangan sampai terjadi monopoli," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya mendukung revisi UU TKI agar memasukkan klausul tentang jaminan perlindungan kepada TKI. Ia mengakui UU yang ada saat ini mementingkan masalah penempatan TKI dan menjadikan TKI sebagai objek penderita.

"Kita ingin UU yang baru nanti bisa memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang di luar negeri. Pemerintah harus memberikan kredibiltas kepastian lowongan kerja dan informasinya harus dijamin dapat dipercaya. Selama ini TKI sering tertipu oleh calo. Ke depan, UU ini harus memberikan jaminan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement