Senin 15 Feb 2016 19:16 WIB

KPK Geledah Ruang Pejabat MA Hingga 2,5 Jam

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung mengemukakan bahwa selama dua jam tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan milik Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.

"Penggeledahan dilakukan tadi pagi dari pukul 08.30-11.00 di ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin.

KPK pada Senin (15/2) pagi menggeledah ruang kerja Andri di gedung MA lantai 5 selama sekitar 2,5 jam.

Sebelumnya KPK pada Minggu (14/2) juga menggeledah empat lokasi yaitu di dua unit apartemen milik Ichsan Suaidi yang menjadi tersangka penyuap di Sudirman Park serta dua unit rumah tempat kediaman Andri di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di kawasan Tangerang.

Suhadi juga mengungkapkan bahwa sejak Jumat (12/2) KPK sudah memasang garis polisi, namun penggeledahan baru dilakukan Senin (15/2) karena pada Sabtu dan Minggu adalah hari libur.

"Sekarang garis polisi sudah dicabut karena pemeriksaan dan penggeledahan dianggap sudah selesai," ujar Suhadi.

Andri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2) malam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung.

KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement