Senin 15 Feb 2016 12:58 WIB

KPK Kembangkan Kasus Suap Penerbitan Surat Kasasi MA

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap penerbitan surat kasasi perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati tak menampik bila KPK tengah mencari pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. "Kasus ini tengah dikembangkan. Sekarang masih fokus hasil dari OTT (operasi tangkap tangan)," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (15/2).

Yuyuk mengatakan pengembangan kasus itu bisa dilakukan dengan beragam cara seperti pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung dugaan suap tersebut. KPK, kata Yuyuk, juga akan berkoordinasi dengan pimpinan MA.

"Pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan MA," ujar Yuyuk.

Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya diamankan setelah penyidik KPK melakukan OTT, Jumat (12/2) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement