Senin 15 Feb 2016 12:48 WIB

Ratusan Guru PAUD Kota Bandung Demo Tuntut Tiga Hal

Rep: C26/ Red: Winda Destiana Putri
Guru Paud
Foto: Kemendikbud.go.id
Guru Paud

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (15/2).

Mereka yang tergabung dalam Forum Guru PAUD (Forguud) Kota Bandung menyampaikan aspirasinya dan menuntut tiga hal terkait kesejahteraan para guru.

Ketua Forguud Kota Bandung Sume Bagea menyampaikan selama ini guru PAUD merasa terdikriminasi. Dikriminasi ini dirasakan para guru PAUD dari pemberian hak dari pemerintah yang tidak merata. Padahal mereka juga merupakan tenaga pendidik sama dengan guru sekolah lainnya.

Sumi meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru PAUD. Ada tiga hal yang menjadi tuntutan yang akan disampaikan kepada anggota DPRD sebagai wakil rakyat.

"Perhatian pemerintah harus ditingkatkan jangan selama ini kami tidak mendapat hak apapun," kata Sumi.

Hal yang menjadi tuntutan guru PAUD menurutnya adalah peningkatan kesejahteraan terkait tunjangan yang lebih baik. Selama ini ia mengungkapkan guru PAUD hanya mendapatkan gaji yang sangat kecil berkisar Rp 100 ribu s/d Rp 400 ribu dari pihak yayasan.

Ia mengatakan pemerintah memang memberikan insentif sebesar Rp 750 ribu perbulan. Namun pemberian itu tidak merata karena hanya sedikit guru PAUD yang mendapatkannya.

Apalagi, ujar dia, guru pada umumnya mendapatkan dana tunjangan setiap tahunnya. Namun guru PAUD tidak bisa memperoleh dan selalu ditolak ketika mengajukan karena dianggap masih belum sejajar dengan guru pada umumnya.

Kedua, mereka menuntut hak mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi seperti guru-guru lainnya. Pelatihan ini harus diakomodir oleh pemerintah agar mereka bisa mendapat sertifikasi.

"Kami dituntut ikut pelatihan. Sekarang pelatihan bayar mahal tanpa ada sertifikat yang benar. Sertifikat nggak ada yang keluar padahal kita sudah bayar 350 ribu," ungkapnya.

Selain itu mereka menolak anggapan guru PAUD yang disebut pengasuh. Menurutnya guru PAUD setingkat dengan tenaga pendidik lainnya yang ada pada jenjang lebih tinggi. Mereka menuntut penyamaan status sama dengan guru lainnya.

Ia menyebutkan guru PAUD bernaung di Kemendikbud. Di mana sesuai Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 yang menyebutkan guru PAUD berkedudukan setara dengan guru TK. Apalagi banyak juga yang sudah bergelar S1.

Ia berharap ke depannya pemerintah semakin peduli dengan nasib guru PAUD. Mengingat posisi penting mereka dalam mendidik anak sejak dini sebagai bibit generasi bangsa di masa depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement